PEMASANGAN BANNER PUBLIKASI APBKAL 2023
Wisnu Sasongko 10 Februari 2023 11:41:03 WIB
Berdasakan Peraturan Bupati No 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) diwajibkan melaksanakan dan menatausahakan APBKAL. Dalam hal ini merupakan tanggung jawab Lurah atas pelaksanaan Siklus Tahunan Desa.
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang terbuka dan transparan tersebut, Pemerintah Kalurahan Sendangadi senantiasa melaporkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKAL) setiap tahunnya kepada masyarakat. Tak terkecuali untuk Tahun Anggaran 2023 ini.
Hal ini dilakukan dengan pemasangan banner informasi yang tersebar di titik-titik strategis di wilayah Sendangadi. Adapun titik-titik strategis tersebut meliputi :
- Komplek Kantor Pemerintah Kalurahan Sendangadi;
- Jalan Magelang Km 8, Mulungan Kulon (Utara Jati Knalpot);
- Perempatan Jongke Kidul (Selatan Rusunawa);
- Jalan DR. Wahidin Soedirohusodo (Selatan Makam);
- Jalan masuk Padukuhan Jaten (Utara Kantor Radar Cuaca BMKG).
Selanjutnya APBKal 2023 Kalurahan Sendangadi akan dimuat di media cetak, bersamaan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun Anggaran 2022.
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) TAHAP I DI KALURAHAN SENDANGADI
- MERTI DUSUN BANARAN TAHUN 202
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN (IPPKal) TAHUN 2022
- Monitoring PSN dan PJB di wilayah Kalurahan Sendangadi
- KEPUTUSAN LURAH SENDANGADI NO 17/KEP.LUR/2023 TENTANG FORUM OMAH JAGA WARGA KALURAHAN SENDANGADI KAP
- PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI
- GELAR TRADISI WIWITAN DI KALURAHAN SENDANGADI