• Profil Kalurahan
    • Sejarah Desa
    • Kondisi Umum Desa
    • Masalah & Isu Strategis Desa
    • Kebijakan Pembangunan Desa
    • Kebijakan Keuangan Desa
  • Pemerintahan Kalurahan
    • Visi dan Misi
    • Lurah
    • Pamong Kalurahan
    • BPKal
  • LMKal
    • LPMK
    • TP PKK
    • Karang Taruna
    • RT/RW
    • Linmas
  • Data Kalurahan
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Pendidikan dalam KK
    • Data Pendidikan Ditempuh
    • Data Pekerjaan
    • Data Agama
    • Data Jenis Kelamin
    • Data Golongan Darah
    • Data Kelompok Umur
    • Data Analisis
    • Data Warga Negara
    • Status Perkawinan
  • Kontak

Sendangadi

Kapanewon Mlati
Kabupaten Sleman

Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Magelang Km. 7,8 Mlati Tegal

Sendangadi

  • Selamat datang di website Kalurahan Sendangadi
  • |
  • Kantor Kalurahan Sendangadi membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB
  • |
  • Beranda
  • Berita
  • Produk Hukum
  • Perencanaan & Penganggaran
  • Laporan
    • Realisasi APBKal Tahun 2021
    • Realisasi APBKal Tahun 2022
  • Panduan Layanan Publik
  • Potensi & Produk Usaha

PEMASANGAN BANNER PUBLIKASI APBKAL 2023

Wisnu Sasongko 10 Februari 2023 11:41:03 WIB

Berdasakan Peraturan Bupati No 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) diwajibkan melaksanakan dan menatausahakan APBKAL. Dalam hal ini merupakan tanggung jawab Lurah atas pelaksanaan Siklus Tahunan Desa.

Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang terbuka dan transparan tersebut, Pemerintah Kalurahan Sendangadi senantiasa melaporkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKAL) setiap tahunnya kepada masyarakat. Tak terkecuali untuk Tahun Anggaran 2023 ini.

Hal ini dilakukan dengan pemasangan banner informasi yang tersebar di titik-titik strategis di wilayah Sendangadi. Adapun titik-titik strategis tersebut meliputi :

  1. Komplek Kantor Pemerintah Kalurahan Sendangadi;
  2. Jalan Magelang Km 8, Mulungan Kulon (Utara Jati Knalpot);
  3. Perempatan Jongke Kidul (Selatan Rusunawa);
  4. Jalan DR. Wahidin Soedirohusodo (Selatan Makam);
  5. Jalan masuk Padukuhan Jaten (Utara Kantor Radar Cuaca BMKG).

Selanjutnya APBKal 2023 Kalurahan Sendangadi akan dimuat di media cetak, bersamaan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

  • share on FB
  • Tweet
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Galeri Foto

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Arsip Artikel

  • PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) TAHAP I DI KALURAHAN SENDANGADI
  • MERTI DUSUN BANARAN TAHUN 202
  • INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN (IPPKal) TAHUN 2022
  • Monitoring PSN dan PJB di wilayah Kalurahan Sendangadi
  • KEPUTUSAN LURAH SENDANGADI NO 17/KEP.LUR/2023 TENTANG FORUM OMAH JAGA WARGA KALURAHAN SENDANGADI KAP
  • PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI
  • GELAR TRADISI WIWITAN DI KALURAHAN SENDANGADI

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License