PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI

Wisnu Sasongko 06 Maret 2023 14:17:21 WIB

Sendangadi – Bertempat di RM Pringsewu (02/03/2023). Pemerintah Kalurahan Sendangadi mengukuhkan Jaga Warga 14 Padukuhan. Pengukuhan Jaga Warga menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2021 tentang kelompok jaga warga. Kelompok Jaga Warga ke-14 Padukuhan ini dikukuhkan dengan SK Lurah Sendangadi.

Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat Padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.

Adapun Kedudukan Kelompok Jaga Warga  sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus  Kampung dan Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.

Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 membantu:

  1. menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;
  2. memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
  3. melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selanjutnya fungsi Kelompok Jaga Warga adalah:

  1. sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial;
  2. sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan
  3. sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adapun Wewenang  Kelompok Jaga Warga adalah ;

  1. mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;
  2. meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan;
  3. melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada;
  4. mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

 

Wewenang tersebut dilakukan dengan: 

  1. memperhatikan fungsi dan peran Pranata Sosial;
  2. mengutamakan musyawarah mufakat; dan 
  3. memperhatikan kearifan lokal.

Komentar atas PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar