PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI
Wisnu Sasongko 06 Maret 2023 14:17:21 WIB
Sendangadi – Bertempat di RM Pringsewu (02/03/2023). Pemerintah Kalurahan Sendangadi mengukuhkan Jaga Warga 14 Padukuhan. Pengukuhan Jaga Warga menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2021 tentang kelompok jaga warga. Kelompok Jaga Warga ke-14 Padukuhan ini dikukuhkan dengan SK Lurah Sendangadi.
Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat Padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Adapun Kedudukan Kelompok Jaga Warga sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.
Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 membantu:
- menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
- melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selanjutnya fungsi Kelompok Jaga Warga adalah:
- sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial;
- sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan
- sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun Wewenang Kelompok Jaga Warga adalah ;
- mengundang pihak-pihak yang berkepentingan;
- meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan;
- melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada;
- mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Wewenang tersebut dilakukan dengan:
- memperhatikan fungsi dan peran Pranata Sosial;
- mengutamakan musyawarah mufakat; dan
- memperhatikan kearifan lokal.
Komentar atas PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) TAHAP I DI KALURAHAN SENDANGADI
- MERTI DUSUN BANARAN TAHUN 202
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN (IPPKal) TAHUN 2022
- Monitoring PSN dan PJB di wilayah Kalurahan Sendangadi
- KEPUTUSAN LURAH SENDANGADI NO 17/KEP.LUR/2023 TENTANG FORUM OMAH JAGA WARGA KALURAHAN SENDANGADI KAP
- PENGUKUHAN JAGA WARGA PADUKUHAN SEKALURAHAN SENDANGADI
- GELAR TRADISI WIWITAN DI KALURAHAN SENDANGADI