INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN (IPPKal) TAHUN 2022

Wisnu Sasongko 16 Maret 2023 23:36:51 WIB

Sendangadi - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 52 bahwa Kepala Desa / Lurah mempunyai tanggungjawab memberikan Laporan kepada Masyarakat yaitu Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKAL), oleh karena itu Lurah Sendangadi Bapak Sugengno menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Nogotirto (IPPKAL) Tahun 2022 (dokumen terlampir).

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan ini disusun sebagai bentuk laporan kepada Bupati, keterangan kepada BPKal, dan sebagai informasi kepada masyarakat. Bentuk informasi laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui surat kabar, media sosial, spanduk, dan dipasang di papan informasi kalurahan. Informasi yang disampaikan berkaitan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2022. Tujuan penyampaian informasi ini sebagai wujud transparansi pengelolaan anggaran dengan harapan bisa meningkatkan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan Sendangadi.

Dokumen Lampiran : INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN (IPPKal) TAHUN 2022


Komentar atas INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN (IPPKal) TAHUN 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar