PATROLI WILAYAH SENDANGADI DALAM RANGKA PPKM SKALA MIKRO

Wisnu Sasongko 21 Februari 2021 11:42:27 WIB

Sendangadi - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) hingga 8 Maret 2021. hal ini dikuatkan dengan turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kalurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini direspon Pemerintah Kalurahan Sendangadi melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan melakukan patroli di wilayah Sendangadi. Patroli dipimpin langsung oleh Jagabaya Sendangadi Bapak Isma Nur Pratama bersama Babhinkamtibmas Kalurahan Sendangadi Bapak Edy Setiawan dan 6 personel dari Satlinmas kalurahan Sendangadi.

Jagabaya kalurahan Sendangadi Bapak Isma Nur Pratama menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan patroli  (yakni) sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19, ungkapnya pada Sabtu (20/2/2021).

Isma Nur Pratama juga menjelaskan dari hasil patroli yang dilakukan, ditemukan masih ada pelanggaran. Pelanggaran itu yakni melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, belum menerapkan protokol kesehatan, kapasitas melebihi yang diperbolehkan yaitu lebih dari 50 persen, tidak ada jarak antar pengunjung, dan masih ada segerombolan anak muda yang berkumpul nongkrong. Selanjutnya, tempat usaha diberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Sedangkan satu tempat usaha diberikan sanksi sosialisasi.

  

Komentar atas PATROLI WILAYAH SENDANGADI DALAM RANGKA PPKM SKALA MIKRO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar