





Sendangadi (09/06) – Pemerintah Kalurahan Sendangadi bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sendangadi menyelenggarakan sidang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang digunakan oleh PT Mutiara Raya Sembada/Genteng Mutiara, Bengkel Body Repair Mobil Lempok, dan Rumah Makan Mbah Carik. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Prawiro Sudiyono Kalurahan Sendangadi dan dihadiri oleh Anggota BPKal, Pamong Kalurahan Sendangadi, dan penyewa Tanah Kas Desa.
Dalam sidang tersebut, penyewa Tanah Kas Desa memaparkan rencana pemanfaatan beserta tujuan dan mekanisme pengelolaannya. Carik Kalurahan Sendangadi menyampaikan masukan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, BPKal menjelaskan bahwa untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa digunakan untuk kepentingan Kebudayaan, Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat. Pemanfaatan Tanah Kas Desa ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Asli Desa sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar.
Setelah melalui proses pembahasan dan penyampaian pendapat dari peserta sidang yang hadir menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti rencana pemanfaatan Tanah Kas Desa sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hasil keputusan musyawarah selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Melalui sidang ini Pemerintah Kalurahan Sendangadi berharap pengelolaan Tanah Kas Desa dapat memberikan manfaat jangka panjang, mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
