
Sendangadi (18/06), Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset kalurahan dan guna memastikan tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pembinaan terhadap pengelolaan aset kalurahan dan pendampingan penggunaan Aplikasi Sipades versi 3.0. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan rutin agar pemanfaatan kekayaan asli kalurahan dapat berdaya guna maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim Monitoring dari Dinas PMK Sleman Dewi Kurniatingsih, S.IP menegaskan bahwa aset kalurahan—baik berupa tanah kas desa, bangunan, maupun inventaris lainnya—harus tercatat dengan jelas dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Penataan administrasi yang valid menjadi kunci utama untuk menghindari potensi sengketa hukum sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK).
