Sendangadi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) D.I. Yogyakarta bersama Pemerintah Kalurahan Sendangadi menyelenggarakan pembinaan Jaga Warga yang ada di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kamis (13/06). Kegiatan ini melibatkan Panewu Mlati, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati, Lurah Sendangadi, Jagabaya Sendangadi, serta perwakilan ketua Kelompok Jaga Warga se Kalurahan Sendangadi.
Pembinaan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada Kelompok Jaga Warga yang sudah dibentuk dan menampung aspirasi serta pemetaan kerawanan terhadap situasi Kamtibmas di wilayah Sendangadi.
Panewu Mlati, Bapak Drs. Arifin, M.Laws dan Lurah Sendangadi, Bapak Sugengno membuka acara pembinaan Jaga Warga sekaligus menyampikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa perlunya membangun komunikasi antara Jaga Warga dengan Masyarakat, Dukuh, LKD, dll untuk saling bekerjasama untuk menjaga keamanan wilayah. Ditambahkan juga bahwa peran Jaga Warga tertuang dalam Peraturan Gubernur 41 Tahun 2023 dan 59 Tahun 2022, yaitu untuk memberi masukan berkaitan problem sosial, agama dll kepada pemangku wilayah. Tugas Jaga Warga adalah membantu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/RT/RW dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kelompok Jaga Warga di setiap Padukuhan dapat menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Gubernur yang sudah ditetapkan tersebut.
