| PERSYARATAN PELAYANAN |
- Pengantar dari RT, RW, dan Dukuh
- Surat Keterangan Lahir Asli dari Rumah Sakit/Bersalin/Bidan
- Fotocopy KTP Ayah dan Ibu
- Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah (legalisir)
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa dengan materai cukup
|
| SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
- Warga minta surat Pengatar ke Ketua RW, kemudian ke Ketua RW dan Dukuh untuk minta pengesahan surat pengantar
- Surat pengantar dibawa ke Pelayanan Umum Kalurahan Sendangadi untuk diverifikasi kelengkapannya dan dibuatkan pengantar untuk permohonan Akta ke Dispendukcapil Kabupaten Sleman
|