| PERSYARATAN PELAYANAN |
- Pengantar dari RT, RW dan Dukuh
- Surat kehilangan dari Kepolisian untuk KTP yang hilang
- KTP lama (apabila rusak)
- Fotocopy KK
|
| SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
- Warga mebawa surat pengantar dari RT yang di ketahui oleh ketua RW dan Dukuh
- Warga datang ke Pelayanan Umum Kalurahan Sendangadi untuk diverifikasi persyaratan dan dibuatkan pengantar untuk ke Kapanewon Mlati
|