Sendangadi – Pemerintah Kalurahan Sendangadi bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Sendangadi memprioritaskan penanganan dampak virus corona atau Covid-19 pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2021. Hal tersebut dibahas dalam sidang Perubahan Kesatu APBKal yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (19/2/2020).
Dana anggaran untuk penanganan covid-19, jadup, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dari alokasi semula sebesar Rp 302 juta untuk jangka waktu 6 bulan kini menjadi Rp. 609 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
“Permasalahan utama adanya perubahan ini karena kebijakan Pemerintah Pusat terkait refocusing anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemic Covid-19, Sehingga banyak program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal APBKal ditunda bahkan tidak dapat dilaksanakan” ujar Carik Sendangadi Bapak Parjiyono, S.Sos.
