{"id":770,"date":"2021-04-23T12:49:39","date_gmt":"2021-04-23T12:49:39","guid":{"rendered":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/68"},"modified":"2021-04-23T12:49:39","modified_gmt":"2021-04-23T12:49:39","slug":"kebijakan-keuangan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/2021\/04\/23\/kebijakan-keuangan-kalurahan\/","title":{"rendered":"Kebijakan Keuangan Kalurahan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">Arah kebijakan keuangan yang diambil oleh Kalurahan Sendangadi adalah sebagai berikut :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify\">\n<li>Optimalisasi pengelolaan belanja kalurahan yang digunakan untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis yang direncanakan jangka menengah 6 (enam) tahun;<\/li>\n<li>Optimalisasi pengelolaan pendapatan kalurahan yang diarahkan untuk membiayai kebijakan dan prioritas sesuai perencanaan;<\/li>\n<li>Optimalisasi pengelolaan pembiayaan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify\">Upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Sendangadi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), antara lain :<\/p>\n<ol>\n<li style=\"text-align: justify\">Melakukan inventarisasi dan intensifikasi atas potensi-potensi sumber pendapatan asli kalurahan;<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Melakukan ekstensifikasi atas sumber-sumber pendapatan asli kalurahan dengan melakukan investasi;<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Meningkatkan jejaring dan sinergisitas dengan pihak lain di bidang pendapatan kalurahan;<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Membentuk dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai upaya peningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli kalurahan;<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan atas aset kalurahan yang dipergunakannya;<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Meningkatkan kemampuan atas pengelolaan aset dan keuangan kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Usaha yang dapat dilakukan Pemerintah Kalurahan Sendangadi untuk menambah pendapatan pada kolom ini adalah :<\/p>\n<ol>\n<li>Memperluas akses terhadap <em>Corporate Social Responsibility<\/em> (CSR) agar dapat diberikan ke Kalurahan Sendangadi;<\/li>\n<li>Mengajak perusahaan ataupun swasta yang ada di wilayah Sendangadi untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kalurahan Sendangadi; dan<\/li>\n<li>Memperbanyak kerjasama dengan masyarakat ataupun pihak swasta dalam pengelolaan aset kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kebijakan belanja Kalurahan Sendangadi diupayakan melalui pola pengaturan belanja yang proporsional, efisien dan efektif. Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>Kaidah utama penggunaan anggaran kalurahan adalah anggaran digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Prioritas pelaksanaan anggaran dilakukan pada program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik secara langsung (dapat segera dirasakan) maupun tidak langsung (bersifat investasi). Realisasi pelaksanaan belanja kalurahan diupayakan tepat waktu sesuai <em>time line<\/em> yang direncanakan. Proses tersebut juga akan mendorong perencanaan, penetapan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran secara lebih tepat waktu pula;<\/li>\n<li>Penggunaan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan. Penggunaan anggaran belanja dengan memperhatikan kesepakatan dan prioritas berdasarkan dokumen perencanaan, dan sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai;<\/li>\n<li>Penggunaan pagu indikatif anggaran berdasarkan kemampuan keuangan kalurahan, visi yang ingin dicapai, misi yang akan dilaksanakan, arah kebijakan, serta prioritas kegiatan sesuai kewenangan kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Arah kebijakan keuangan yang diambil oleh Kalurahan Sendangadi adalah sebagai berikut : Optimalisasi pengelolaan belanja kalurahan yang digunakan<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":771,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-770","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/770","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=770"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/770\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/771"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=770"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=770"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangadisid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=770"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}