Sendangadi – Dalam rangka implementasi Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Salah satunya adalah Pemukhtakiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan Desa/Kalurahan dan kewargaan masyarakat Desa/Kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Sendangadi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemukhtakiran Data Dasar Keluarga. Sebanyak 31 kader Kalurahan Sendangadi diikutsertakan dan dilatih tentang tata cara pengisian formulir dan teknis pelaksanaan di lingkungan masing-masing Padukuhan.
Dijelaskan oleh Narasumber Kegiatan Koko Baskoro dari Petugas PKB Kapanewon Mlati. Diharapkan Hasil pemukhtakiran Data Dasar Keluarga ini bermanfaat dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan di Desa/Kalurahan, serta untuk mengukur tingkat perkembangan desa/kelurahan.
